Fakta! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Per Akhir Oktober 2022 di Tegal Capai Rp 13 Milyar

- 3 November 2022, 09:40 WIB
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini.
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Humas Pemkot Tegal

Di dalam statmen tertulisnya yang dibacakan oleh Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, mengimbau warga Kota Tegal untuk patuh bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Selama Semester Pertama Penerapan ETLE, Satlantas Polres Tegal Mecatat Puluhan Ribu Pelanggar

Dedy Yon menegaskan bahwa ada prosentase rupiah dari pajak itu yang dikontribusikan ke biaya pembangunan daerah.

Selain itu, Dedy Yon juga mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor yang plat nomor polisinya masih daerah lain, segera balik nama agar plat nya G.

"Kalau platnya G kan pajak nya masuk ke kas Kota Tegal. Maka yg belum blik nama segera saja balik nama dan bayar pajaknya," kata Dedy Yon.

Baca Juga: Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Tonjong Abd Mukhit: Cecep Aji Suganda Adalah Camat Terbaik

Dedy Yon menyampaikan, untuk efektifitas dan efesiensi waktu, wajib pajak bisa manfaatkan inovasi layanan yang tersedia di kantor Samsat.

"Samsat juga memberikan keonggaran berupa program relaksasi sesuai Pergub Nomor 23 Tahun 2022," ujarnya.

Dijelaskan, program relaksasi itu berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5, ketentuan itu berlaku sampai dengan 22 November 2022.

Baca Juga: Hore! Ujian Sim Semakin Dipermudah, Jika Gagal Bisa Dilakukan Kedua Kali Dihari yang Sama

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x