Fakta! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Per Akhir Oktober 2022 di Tegal Capai Rp 13 Milyar

- 3 November 2022, 09:40 WIB
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini.
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Humas Pemkot Tegal

"Bagi penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja," kata Dedy Yon.

Turut hadir dalam agenda sosialisasi itu anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, S.E., Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x