"Bagi penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja," kata Dedy Yon.
Turut hadir dalam agenda sosialisasi itu anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, S.E., Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.***