Fakta! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Per Akhir Oktober 2022 di Tegal Capai Rp 13 Milyar

- 3 November 2022, 09:40 WIB
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini.
Pj Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari saat membuka acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor belum lama ini. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Humas Pemkot Tegal

PORTAL BREBES- Kepatuhan membayar pajak bagi warga pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal dinilai masih lemah.

Fakta itu dapat dilihat dari besarnya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang kurang lebihnya mencapai Rp 13 Miliar.

Bukan isapan jempol, kaitan tunggakan pajak itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M.

Baca Juga: 8 November 2022 Akan Terjadi Gerhana Bulan Total, Berikut Gerhana yang Terjadi Sepanjang 2022

Menurut Sugeng, tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp. 13 Miliar terhitung sampai akhir Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan Sugeng dalam giat Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, awal November lalu.

Sugeng berharap, agar warga pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal bisa lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan nya terhadap kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Adakan Temu Awak Media, Peringati HUT ke 71 Humas Polri

"Pajak ini kan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Hendaknya para wajib pajak bisa membayar pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Karuan saja, mengetahui fakta itu Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono angkat bicara.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x