Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng Mengenai Video Viral Gus Nur Saat Ditahan Polisi

- 3 Februari 2023, 16:56 WIB
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng.
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng. /Humas Polda Jateng/Portal Brebes

PORTAL BREBES - Gus Nur yang memiliki nama asli Sugik Nur Raharja (49) kembali membuat kontroversi melalui video.

Dirinya menayangkan sebuah video di aplikasi Snak Video dengan nama akun aldaahmad, dalam video tersebut Gus Nur mengaku dirinya dizalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.

Pernyataan Gus Nur tersebut disampaikan usai mengikuti persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik Presiden RI dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Isu Kasus Penculikan Anak Disebut Hoax, Bupati dan Kapolres Tegal : Tetap Waspada dan Tenang

Gus Nur mengaku dizalimi saat dirinya ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng dengan menelpon anak istri. Ia mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa sholat berjamaah.

Baca Juga: Fakta! Peringatan Larangan Injak Rumput di Alun-Alun Kota Tegal Nyaris Diabaikan Pengunjung

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim gak itu," katanya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x