Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng Mengenai Video Viral Gus Nur Saat Ditahan Polisi

- 3 Februari 2023, 16:56 WIB
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng.
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng. /Humas Polda Jateng/Portal Brebes

Terkait klaim Gus Nur yang mengaku menjadi khatib saat sholat, Kabidhumas mengungkap bahwa dalam pelaksanaan sholat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata dia.

Baca Juga: Belum Jelas Statusnya, Sejumlah PTT di Kabupaten Tegal Ngadu Nasib ke DPRD

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Gus Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Diminta, masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah