Terkait klaim Gus Nur yang mengaku menjadi khatib saat sholat, Kabidhumas mengungkap bahwa dalam pelaksanaan sholat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.
"Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata dia.
Baca Juga: Belum Jelas Statusnya, Sejumlah PTT di Kabupaten Tegal Ngadu Nasib ke DPRD
Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Gus Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Diminta, masyarakat untuk tidak mudah terhasut.
"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya.***