Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng Mengenai Video Viral Gus Nur Saat Ditahan Polisi

- 3 Februari 2023, 16:56 WIB
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng.
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng. /Humas Polda Jateng/Portal Brebes

Baca Juga: Dirkamsel Korlantas Polri Cek Kesiapan Jalur Pantura, Termasuk di Wilayah Kota Tegal

"Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat," terangnya.

Kabidhumas mengungkap, Gus Nur sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa sholat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat.

Namun di sel tahanan barunya itu, Gus Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

Baca Juga: Polisi Turut Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

"Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Gus Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya.

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," tandas Kabidhumas.

Baca Juga: Angka Stunting di Kabupaten Tegal Turun 5,8 Persen, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Qur'an dan sholat berjamaah di aula rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah