Belum Jelas Statusnya, Sejumlah PTT di Kabupaten Tegal Ngadu Nasib ke DPRD

- 2 Februari 2023, 14:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indriyani menerima kedatangan sejumlah PTT yang mengadu nasibnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indriyani menerima kedatangan sejumlah PTT yang mengadu nasibnya /Istimewa/

PORTAL BREBES – Sejumlah orang yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tegal mendatangi Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Mereka mengadu nasibnya lantaran belum ada kejelasan permasalahan PTT di Kabupaten Tegal.

Ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indriyani, mereka mengeluhkan tentang nasib kedepannya yang saat ini belum jelas.

“Kami memang PTT, tapi kedepan mau bagaimana? Karena aturannya sudah tidak ada PTT, adanya PNS dan Non ASN,” kata Koordinator PTT Kabupaten Tegal, Sahroni AS.

Baca Juga: Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Polres Pemalang Komitmen Wujudkan WBK di tahun 2023

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negera (ASN), pemerintah hanya mengakomodir PNS dan Non ASN. Namun, ditahun ini pihaknya sempat khawatir lantaran pada 10 Januari 2023 belum menandatangai Surat Perintah Tugas (SPT).

“Namun, kekhawatiran itu hilang ketika kami ternyata tanda tangan juga pada 21 Januari 2023 lalu,” ujarnya.

PTT memang diakui memiliki legalitas yang jelas, disisi lain pihaknya juga khawatir akan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang pegawai yang diakui hanya PNS dan PPPK.

Baca Juga: Bantu Entaskan Stunting, Polsek dan Puskesmas Slawi Bagi Baksos Kepada Kader Posyandu

Dia berharap, PTT yang tidak ada statusnya dalam Undang-undang itu bisa diperjelas lagi dengan menyandang masuk ke PNS atau PPPK. Namun, tak dipungkiri bahwa untuk masuk PNS bagi dirinya tidak dimungkinkan.

“Kami berharap agar bisa menjadi PPPK agar statusnya jelas seperti UU no 5 tahun 2014,” harapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x