Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng Mengenai Video Viral Gus Nur Saat Ditahan Polisi

- 3 Februari 2023, 16:56 WIB
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng.
Gus Nur menggunggah video mengaku dizalimi saat ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng. /Humas Polda Jateng/Portal Brebes

PORTAL BREBES - Gus Nur yang memiliki nama asli Sugik Nur Raharja (49) kembali membuat kontroversi melalui video.

Dirinya menayangkan sebuah video di aplikasi Snak Video dengan nama akun aldaahmad, dalam video tersebut Gus Nur mengaku dirinya dizalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.

Pernyataan Gus Nur tersebut disampaikan usai mengikuti persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik Presiden RI dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Isu Kasus Penculikan Anak Disebut Hoax, Bupati dan Kapolres Tegal : Tetap Waspada dan Tenang

Gus Nur mengaku dizalimi saat dirinya ditahan selama 12 hari di rutan Polda Jateng dengan menelpon anak istri. Ia mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa sholat berjamaah.

Baca Juga: Fakta! Peringatan Larangan Injak Rumput di Alun-Alun Kota Tegal Nyaris Diabaikan Pengunjung

"Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim gak itu," katanya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.

"Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama," ujarnya.

Baca Juga: Jumat Curhat Kapolres Tegal Kota Bertemu Para Pengelola Wisata Pantai

Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.

"Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Kabidhumas, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: 287 Patok Tanda Batas Dipasang Kantor ATR/ BPN, Sukseskan Rekor MURI Pemasangan Serentak 1 Juta Patok

"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya.

Dijelaskan Kabidhumas, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).

Berbeda dengan pengakuan Nur Sugik yang menyebut dirinya sempat di sel bersama 9 tahanan narkoba dan tidak bisa sholat, Kabidhumas menerangkan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa sholat.

Baca Juga: Dirkamsel Korlantas Polri Cek Kesiapan Jalur Pantura, Termasuk di Wilayah Kota Tegal

"Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan sholat," terangnya.

Kabidhumas mengungkap, Gus Nur sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa sholat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat.

Namun di sel tahanan barunya itu, Gus Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

Baca Juga: Polisi Turut Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

"Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Gus Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri," jelasnya.

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

"Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya," tandas Kabidhumas.

Baca Juga: Angka Stunting di Kabupaten Tegal Turun 5,8 Persen, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Qur'an dan sholat berjamaah di aula rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Gus Nur yang mengaku menjadi khatib saat sholat, Kabidhumas mengungkap bahwa dalam pelaksanaan sholat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

"Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara," kata dia.

Baca Juga: Belum Jelas Statusnya, Sejumlah PTT di Kabupaten Tegal Ngadu Nasib ke DPRD

Kabidhumas amat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Gus Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Diminta, masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

"Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta," pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah