“Polisi lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan terus mengkampanyekan tentang tertib berlalu lintas agar masyarakat sadar dan disiplin sehingga dapat tercipta ketertiban dalam berlalu lintas,” katanya.
Namun selain itu, lanjut Kasat Lantas, pihaknya juga tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata baik dengan ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) ataupun dengan tilang manual.
Baca Juga: Tim Gabungan Gelar Razia di Lapas Kelas II B Tegal, Periksa Seluruh Ruangan
Kasat Lantas berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara.
“Kami berharap kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.***