PORTAL BREBES- Ratusan pedagang tebokan yang menggelar dagangannya sepanjang Jalan Kaloran dan Jalan KH Zaenal Arifin area luar Pasar Pagi Kota Tegal wajib ditertibkan.
Pasalnya, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktifitas pedagang di dua ruas jalan umum tersebut dinilai tidak dibenarkan oleh aturan yang ada.
Keberadaan mereka di dua ruas jalan umum itu sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat umum, khususnya oleh warga di Dukuh Sentanan, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur.
Baca Juga: Petugas Loket PAI Tegal Bantah Pungut Uang Parkir Berikut Biaya Tiket Masuk Wisata
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir menegaskan, tidak dibenarkan jika jalan umum dijadikan sebagai lahan untuk usaha perdagangan apapun.
"Sudah banyak keluhan mengenai hal itu masuk ke kami dan sebagai tindak lanjut kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pasar yang berwenang terhadap urusan pedagang," jelas Abdul Kadir.
Abdul Kadir yang akrab disapa Ading itu mengatakan, sudah pernah mengimbau kepada semua pedagang tebokan agar bisa tertib berdagang di dalam Pasar Pagi, terutama di blok B dan C.
Baca Juga: 14 Anggota Mendapat Penghargaan, Begini Pesan Kapolres Tegal Kota
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Moh. Rudy Herstyawan, mengatakan, dua ruas jalan yang dimaksudkan sudah seharusnya bebas dari aktifitas pedagang.
"Kami sudah diskusikan dengan mereka dan sepakat akan pindah dilahan yang baru sebelah utara, tetapi sampai saat ini belum terealisasi dari kami melalui kepala pasar dan tranpas menghimbau untuk selalu menertibkan pedagang tersebut," kata Rudi.