Jadi Perdebatan, Soal Galian C di Prupuk Kabupaten Tegal Adu Argumen Antara Warga dan Perusahaan

- 16 Maret 2023, 15:52 WIB
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten Tegal wilayah Dapil VI, KRT Sugono menyampaikan bahwa penjelasan panjang lebar terkait dengan permasalahan ini sudah diterima.

“Mudah-mudahan nantinya ada titik temu, ini sudah mulai titik temu bahwa warga menghendaki adanya penyodetan oleh CV Roni Trukko, sementara penyodetan itu adalah kewajiban pemerintah provinsi lantaran itu sebetulnya sungai Pemali, Kabupaten Brebes,” ungkapnya.

Lantaran dirinya tidak tahu menahu, lanjut ia, adanya surat yang dilayangkan adalah penutupan CV Roni Truko atau dicabut secara izin.

Baca Juga: Wali Kota Hadiri Komunikasi dengan Stakeholder bersama Anggota BPK RI

“Sebetulnya ini bukan kewenangan kami, karena izin sebenernya sudah turun dari Kementerian Investasi , Kepala Badan Organisasi Penanaman Modal, lha disini warga minta penolakan dan penutupan, ini kan tidak relevan, karena sebetulnya lahan yang dijual warga Karanganyar itu sudah dibeli,” jelasnya.

“Kalau pun ilegal pasti sudah ditutup oleh pihak yang berwajib, tapi ini kan boleh dan Desa Prupuk Selatan atau Dukuhkaranganyar hanya sebatas lintasan dan jauh dari penduduk,” ungkapnya.

Untuk meredam ini semua, lanjut ia, nantinya dari DLH, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa akan turun untuk meredam ini semua. Walaupun wilayahnya Brebes, namun akan melihat lokasi perlintasan itu.

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tegal Kota Blusukan Mengedukasi Pelajar di Sekolah-sekolah

“Untuk meredam dan mudah-mudahan bisa dijelaskan oleh dinas terkait maupun pihak keamanan, supaya tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah