Dia menyampaikan, proses sebelum berizin, ditempuh secara mekanisme dan prosedural yang ada. Sebagaimana dari mulai sosialisasi hingga pembebasan yang akhirnya dari sosialisasi tersebut muncul sebagai bahan mengajukan perizinan.
Namun, usai perizinan terbit yang didalamnya ada kajian komprehensif hingga persyaratan lainnya, akan tetapi pihaknya mengaku terganggu oleh pernyataan bahwa areal usahanya bukan diwialayah pedukuhan Karanganyar Kabupaten Tegal.
“Kami adalah pemiliki tambang itu resmi dan sah, bahkan diakhir audiensi ini bisa disampaikan, jika Kabupaten Tegal tidak cukup untuk alokasi anggaran yang di cover APBD, asal ada penugasan kami, kami siap melakukan untuk penyodetan ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa usahanya sah dan legal yakni penambangan batuan sirtu yang berada di Desa Welahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Shalat Subuh
“Kita cuma lewat saja dijalan, Fly Over turun melewati pedukuhan Karanganyar. Dari situ kami keluarkan kewajiban kami yakni CSR untuk lembaga RT, RW maupun lembaga pemerintahan bahkan membantu juga masjid maupun mushola,” bebernya.
Ia menyayangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada mereka, namun mereka menutup diri.
“Harapannya, kami menawarkan diri, asal ada penugasan resmi. Kami swasta siap membantu khususnya di des aitu,” bebernya.