Jadi Perdebatan, Soal Galian C di Prupuk Kabupaten Tegal Adu Argumen Antara Warga dan Perusahaan

- 16 Maret 2023, 15:52 WIB
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

Dia menyampaikan, proses sebelum berizin, ditempuh secara mekanisme dan prosedural yang ada. Sebagaimana dari mulai sosialisasi hingga pembebasan yang akhirnya dari sosialisasi tersebut muncul sebagai bahan mengajukan perizinan.

Baca Juga: Musrenbangwil, Pemerintah Kota Tegal Usulkan Pembangunan Polder, Penanganan Saluran dan Revitalisasi Pasar

Namun, usai perizinan terbit yang didalamnya ada kajian komprehensif hingga persyaratan lainnya, akan tetapi pihaknya mengaku terganggu oleh pernyataan bahwa areal usahanya bukan diwialayah pedukuhan Karanganyar Kabupaten Tegal.

“Kami adalah pemiliki tambang itu resmi dan sah, bahkan diakhir audiensi ini bisa disampaikan, jika Kabupaten Tegal tidak cukup untuk alokasi anggaran yang di cover APBD, asal ada penugasan kami, kami siap melakukan untuk penyodetan ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa usahanya sah dan legal yakni penambangan batuan sirtu yang berada di Desa Welahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Shalat Subuh

“Kita cuma lewat saja dijalan, Fly Over turun melewati pedukuhan Karanganyar. Dari situ kami keluarkan kewajiban kami yakni CSR untuk lembaga RT, RW maupun lembaga pemerintahan bahkan membantu juga masjid maupun mushola,” bebernya.

Ia menyayangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada mereka, namun mereka menutup diri.

“Harapannya, kami menawarkan diri, asal ada penugasan resmi. Kami swasta siap membantu khususnya di des aitu,” bebernya.

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tegal Segera Dimulai, Disdikbud Pastikan Tak Ada Kendala Pendaftaran

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah