Jadi Perdebatan, Soal Galian C di Prupuk Kabupaten Tegal Adu Argumen Antara Warga dan Perusahaan

- 16 Maret 2023, 15:52 WIB
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Pemasalahan tentang galian C yang berlokasi di Desa Prupuk Kabupaten Tegal menjadi berdebatan kedua belah pihak antara warga dukuh Karanganyar Desa Prupuk Kabupaten Tegal dengan Perusahaan.

Perdebatan itu hingga sampai ke Gedung DPRD Kabupaten Tegal yang berhasil ditengahi oleh Ketua Komisi I KRT Sugono yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Aditya Zulton Prakosa dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H Memet Said, Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

Menurut salah seorang warga, Yudhi selaku masyarakat di RT 03 Rw 01 Dukuh Karanganyar menyampaikan, permasalahan galian C yang ada di Prupuk dinilai lebih dikaji. Pihaknya khawatir dan menginginkan adanya kajian yang tidak hanya sekedar belum melaksanakan namun lebih kepada ilmiah.

Baca Juga: Wow! Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

“Saya menyayangkan dan meminta penambangan galian C yang ada di Prupuk itu segera ditutup, karena tidak sesuai prosedur yang ada dan tidak bisa menjawab pertanyaan saya bahwa penanggulangan tebing kami, apakah cocok dengan galian C,” ungkapnya.

“Jika kajian tersebut memperbolehkan, silahkan, itu juga sudah standar ilmiah yang penting dikaji betul. Data Debit dan hidrologinya seperti apa karena ini pemidahan sungai bukan galian C, bikin sungai baru,” bebernya.

Ia menyampaikan, dikhawatirkan kedepan adalah longsor dilingkungan desa Prupuk Selatan dan lahan pertanian yang ada.

Baca Juga: Pangdam dan Kapolda Jateng Jamin Situasi Aman saat Lebaran, Giat Skala Internasional Hingga Tahapan Pemilu

“Kalau rumah, ada 1 yang sudah terancam hingga dindingnya retak. Kita mau menanggulangi bencana, tapi cara penanggulangannya apakah menimbulkan bencana baru,” ujarnya.

Sementara, Humas CV Roni Truko, Harjo Rasdi sekaligus kuasa hukum mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilakukan adalah di Desa Welahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes sudah memiliki izin yang ada.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x