Baznas Kota Tegal Sampaikan Fatwa MUI tentang Perubahan Takaran Zakat Fitrah dari 2,5 Kg Jadi 2,7 Kg

- 30 Maret 2023, 10:37 WIB
Pentashorufan Ramadhan dan Dialog Interaktif Bersama Wali Kota Tegal di Pendopo Kelurahan Margadana, Rabu (29 Maret 2023) sore.
Pentashorufan Ramadhan dan Dialog Interaktif Bersama Wali Kota Tegal di Pendopo Kelurahan Margadana, Rabu (29 Maret 2023) sore. /Sari

PORTAL BREBES - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal, Harun Abdi Manaf menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 mengenai Perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Hal tersebut disampaikan Harun pada saat acara Pentashorufan Ramadhan dan Dialog Interaktif Bersama Wali Kota Tegal di Pendopo Kelurahan Margadana, Rabu (29 Maret 2023) sore.

Harun mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan takmir masjid dan mushola se-Kota Tegal pada bulan Desember 2022 untuk mendapatkan informasi adanya fatwa MUI, bahwa takaran untuk zakat fitrah dalam bentuk beras bertambah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Baca Juga: Kelurahan Panggung Melalui Kader RW VII Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Bunga

"Kalau dirupiahkan menjadi Rp45.000. Itu nanti diurus oleh panitia penerimaan zakat fitrah di mushola dan di masjid, jumlahnya yang diterima berapa, dan yang dibagikan berapa kemudian Baznas tinggal terima laporannya mawon," ujarnya.

Harun menyebut, Baznas tidak akan mengambil beras maupun mengambil uang di mushola maupun masjid masing-masing, termasuk kalau ada yang mau zakat Mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dipersilakan untuk dikelola.

"Baznas hanya butuh laporannya saja," tegas Harun.

Harun mengatakan bahwa Baznas sudah mengirim surat kepada Wali Kota Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal supaya membuat surat kepada toko-toko yang menjual beras zakat fitrah agar kemasannya bukan 2,5 kg lagi tetapi 2,7 kg.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Razia Stasioner, Tindak Tegas Sepeda Motor Berknalpot Brong

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x