34 PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Tegal Resmi Dilantik, Sekda Joko : Layani Masyarakat dengan Baik

- 28 April 2023, 19:38 WIB
Sekda Kabupaten Tegal, dr Widodo Joko Mulyono saat melantik PPPK Pemkab Tegal tenaga kesehatan
Sekda Kabupaten Tegal, dr Widodo Joko Mulyono saat melantik PPPK Pemkab Tegal tenaga kesehatan /Kominfo Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten Tegal akhirnya resmi melantik sejumlah 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022.

Pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, dr Widodo Joko Mulyono di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Kamis 27 April 2023 kemarin.

Dikatakan, pengambilan Sumpah Janji PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 800.1.2 /404/ tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kerja Kesehatan.

Baca Juga: Awali Hari Kerja Pertama dengan Sidak, Bupati Tegal Langsung Datangi Kantor Pelayanan Publik

“Jumlah yang dilantik sebanyak 34 orang. Mereka yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta,” ujarnya.

Sekda merinci bahwa PPPK tenaga kerja Kesehatan itu diantaranya meliputi 1 dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, 1 dokter spesialis penyakit dalam, 1 dokter spesialis telinga hidung dan tenggorok, 1 dokter spesialis bedah kepala dan leher,

Selanjutnya, 2 dokter umum, 1 administrator kesehatan, 16 perawat, 2  bidan, 1 nutrisionis, 1 perekam medis, 3 pranata laboratorium kesehatan, dan 1 radiografer. Untuk pemetaan penempatan kerjanya, sebanyak 14 orang ditempatkan di Dinas Kesehatan, 13 orang di RSUD Soeselo, dan 2 orang di RS Suradadi.

Baca Juga: Faktor Penyebab Perselingkuhan dalam Kehidupan Rumah Tangga

Menurutnya, menjadi PPPK merupakan memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara, yaitu hak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sementara itu PPPK yang mengambil janji dan menerima SK akan mulai bekerja terhitung tanggal 1 Mei 2023 dengan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x