Aksi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta juga Dihadiri Sejumlah Dokter Swasta dari Tegal

- 8 Mei 2023, 15:34 WIB
Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta
Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta /Doc/

" IDI Kabupaten Tegal mengirimkan 7 orang yakni dokter umum 6 dan PDGI mengirimkan 1 dari dokter gigi,” pungkasnya.

Baca Juga: Grup Band Padi akan memeriahkan Hari Jadi Ke-422 Kabupaten Tegal

Untuk menyikapi persoalan RUU Kesehatan Omnibus Law, menurutnya, organisasi profesi Kesehatan harusnya banyak dilibatkan dalam penyusunannya karena merekalah yg akan melaksanakannya dilapangan.

“hal ini terlihat jelas pada saat suasana Covid-19 kemarin yang melanda Indonesia, organisasi profesilah yang ikut terlibat didalamnya baik IDI, PPNI, IBI, IAI maupun PDGI dan organisasi lainnya yang sudah sah diakomodir negara dalam bentuk undang-undang,” pungkasnya.

“Kami melihat proses nya ini terlalu terburu-buru dan kurang melibatkan organisasi profesi yg SDH ada dan SDH berkontribusi pada negara.

Baca Juga: Laporan SPI KPK Tahun 2022: Risiko Pungli Kabupaten Tegal Masih Tergolong Rendah

Adapun misalkan adanya organisasi profesi terdapat kekurangan, lanjut ia, sebaiknya kekurangan itulah yang diperbaiki, bukan harusnya dimatikan organisasi profesinya.

“Padahal kami selalu bermitra dengan baik dengan stakeholder baik itu Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP Kabupaten Tegal dalam pengurusan perizinan agar berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi damai penolakan terhadap Rancangan undang-undang Kesehatan Omnobus Law juga terjadi di Kabupaten Tegal dengan memakai tanda pita hitam sebagai rasa keprihatinan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan tersebut.

Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik di Purworejo, Tentukan Masa Depanmu dengan Belajar Disini

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah