" Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selaku perwakilan di pemerintah daerah dan menyampaikan maksud dan tujuan kami melakukan aksi damai penolakan RUU Omnibuslaw baik di Jakarta maupun di daerah.
“kami juga menyampaikan menjamin bahwa aksi yang dilakukan tidak akan menggangu pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Tegal sendiri baik rumah sakit negeri, swasta, klinik, puskesmas maupun layanan Kesehatan lainnya. Ini hanya wujud kepedulian kami terhadap rekan-rekan seperjuangan yang sedang menyerukan aksi damai di Jakarta bahwa kami satu suara dengan mereka,” bebernya.
Ia menyampaikan, rekomendasi dari IDI maupun profesi kesehatan lainnya sangatlah dibutuhkan untuk menjaga kompetensi dari dokter tersebut agar melayani dengan baik dan benar.
Baca Juga: Top 5 Destinasi Wisata Kabupaten Trenggalek, Kamu Wajib Kesana!
Kemudian, menjaga etika yang tidak bisa diukur dengan bahasa Undang-undang / SOP.
"IDI mempunyai kodeki yaitu kode etik kedokteran yg pembinaannya dilakukan oleh organisasi profesi IDI. Sehingga jangan sampai rekan-rekan dokter melanggar etika,” jelasnya.***