Dua Ranperda Akhirnya Disetujui Bersama Menjadi Perda Kabupaten Tegal, Salah satunya Perda RTRW

- 10 Mei 2023, 17:29 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq foto bersama usai menyetujui Dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq foto bersama usai menyetujui Dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Usai melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tegal disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan antara jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tegal dan legislatif DPRD Kabupaten Tegal di Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Mei 2023.

Adapun dua Ranperda tersebut yakni tentang finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal tahun 2023-2043.

Baca Juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tegal, Sebanyak 50 BCAD Dinyatakan Lengkap

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna dengan acara pembahasan finalisasi keputusan DPRD Kabupaten Tegal atas dua Raperda Kabupaten Tegal.

Sebelum Raperda disetujui, hasil pembahasan Rapenda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh ketua Pansus Khujatul Islam.

“Karena pembahasan sebelumnya sudah selesai dan tidak ada permasalahan di tingkat Panitia Khusus dan jajaran eksekutif serta semua tahapan terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah telah dilalui baik dan benar, maka pimpinan rapat beserta Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Tegal dan perangkat daerah terkait sepakat mengambil keputusan,” kata dia saat membacakan.

Baca Juga: Prabowo dan Wiranto Bertemu, Bicara Soal Pilpres 2024?: Mantan Ketum Hanura Boyong Kadernya ke PPP?

“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan selesai dibahas dan dapat disampaikan persetujuan bersama dalam pelaksanaan operasionalnya disarankan eksekutif agar segera menyusun Rancangan Peraturan Pelaksana dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.

Laporan tersebut akhirnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq yang kemudian secara bersama-sama baik eksekutif maupun legislatif mensetujuinya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x