Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menyampaikan, pembahasan Ranperda ini merupakan hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya pada pelaku usaha terkait RTRW Kabupaten Tegal.
Dimana, perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan semua perizinan yang ada di Kabupaten Tegal, khususnya terkait masalah investasi pelaku usaha.
“Alhamdulilah Perda ini terakhir diajukan tahun 2018 dan hari ini tahun Rabu 10 Mei 2023, kita berhasil menyetejuinya bersama untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa perda RTRW ini memang pertama kali diajukan pada tahun 2018 dan sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dengan Bupati pada 2019 yang kemudian diajukan kepada Provinsi dan Kementerian pusat.
Baca Juga: Try Sutrisno Sebut Prabowo Sosok yang Mengerti Rakyat, Sinyal Restu dari Senior?
Namun, Perda tersebut mengalami sejumlah kendala yakni adanya penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang kemudian diturunkan di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2021 terkait penataan ruang.
Lalu, diturunkan kembali menjadi Permen ATR No 11 tahun 2021 terakit pedoman penyusunan tata ruang daerah dan lain sebagainya.
“Otomatis, Perda yang seharusnya sudah selesai dan tinggal diajukan namun ternyata persetujuan substansinya mengalami kendala penyesuaian aturan yang ada di pusat UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Saluran Air di Kelurahan Mintaragen Kota Tegal jadi Sasaran TMMD