Salah Satu Bacaleg DPR RI Dapil IX Keluhkan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Tegal

- 16 Mei 2023, 04:31 WIB
Jamaludin Alkatiri kecewa dan mengeluhkan pembuatan surat keterangan bebas pidana
Jamaludin Alkatiri kecewa dan mengeluhkan pembuatan surat keterangan bebas pidana /Sari

PORTAL BREBES - Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX wilayah Brebes, Tegal, Slawi (Bregas) terkendala pembuatan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal kelas IA. Padahal surat keterangan tersebut akan digunakannya untuk melengkapi berkas pencalonan.

Jamaludin Alkatiri, seorang pengusaha sarung asal Kota Tegal yang digadang oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju meramaikan Pemilu 2024 merasa kecewa, lantaran surat keterangan bebas pidana yang sempat dikeluarkan salah satu instansi penegakkan hukum di Kota Tegal tersebut justru ditarik kembali.

Diceritakan Jamaludin saat ditemui Senin 15 Mei 2023 sore, awalnya seluruh berkas persyaratan sudah dimiliki dan diajukannya pada Kamis 11 Mei 2023.

Diantaranya SKCK dari Mabes Polri lantaran ia merupakan Bacaleg DPR RI, KTP warga Jakarta, surat domisili wilayah Kota Tegal, pas foto dan persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga: Stop Bullying, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di SUPM Negeri Tegal

Keesokan harinya, Jumat 12 Mei 2023 surat keterangan bebas pidana diterbitkan. Namun saat Jamaludin memperbanyak untuk meminta legalisir, justru tanpa alasan yang jelas surat keterangan bebas pidana yang asli berikut fotokopiannya tak kunjung kembali kepadanya.

Bahkan salah satu petugas yang menerima surat keterangan tersebut terkesan menarik suratnya, dan tidak ada penjelasan mendasar yang disampaikan kepada Jamaludin.

"Jika memang tidak bisa diterbitkan seharusnya dari awal dijelaskan, bukan justru sudah diterbitkan malah ini ditarik lagi," ujar Jamaludin.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Satuan Pendidikan Ajukan Akreditasi, Guna Peningkatan Mutu Pendidikan

Pihaknya merasa kecewa, karena seluruh persyaratan pembuatan surat keterangan bebas pidananya sudah sesuai aturan yang diminta. Termasuk membayar biaya administrasinya.

Saat diminta untuk melengkapi dengan SKCK dari Polres setempat, Jamal pun menyanggupi, dan dari Polres hanya mengeluarkan surat pengantar. Pasalnya, SKCK dari Mabes Polri sudah cukup dan sudah dimiliki Jamaludin.

Rencananya, Selasa 16 Mei 2023 Jamal bersama awak media akan mendatangi PN Tegal untuk meminta penjelasan terkait hal yang dialaminya.

Baca Juga: 13 Bakal Calon Legislatif Hanura Kota Tegal Didaftarkan ke KPU

Sementara selaku Humas PN Tegal kelas IA, Syarif Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Pihak PN Tegal menarik kembali surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin karena terdapat dua alamat berbeda, yaitu KTP yang menyebutkan warga Jakarta dan surat domisili Kota Tegal yang menerangkan alamat jalan Gajah Mada.

Syarif menjelaskan, jika memang terdapat KTP asli luar kota, maka pembuatan surat keterangan bebas pidana sesuai dengan wilayah KTP-nya.

Syarif mengakui adanya kekeliruan dan kurangnya kroscek data persyaratan pemohon, hingga sempat menerbitkan surat tersebut namun ditarik kembali.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah