Salah Satu Bacaleg DPR RI Datangi PN Tegal Terkait Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana

- 17 Mei 2023, 14:25 WIB
Jamaludin Alkatiri salah satu Bacaleg DPR RI mengkonfirmasi pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas dirinya di PN Tegal kelas IA
Jamaludin Alkatiri salah satu Bacaleg DPR RI mengkonfirmasi pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas dirinya di PN Tegal kelas IA /Sari

PORTAL BREBES - Setelah mengeluhkan proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari PKS, Jamaludin Alkatiri, Rabu (17 Mei 2023) akhirnya mendatangi PN Tegal.

Kedatangannya untuk mengkonfirmasi pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas nama dirinya. Sebab awalnya, Jamaludin sudah mengajukan secara lengkap seluruh persyaratan proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana.

Namun justru, setelah diterbitkan atau dikeluarkan, saat dirinya akan meminta legalisir pada Jumat (12 Mei 2023) siang malah surat tersebut seakan ditahan, tak kunjung kembali lagi kepadanya.

Baca Juga: 280 Tenaga PPPK Kesehatan Pemerintah Kota Tegal Dilantik

Kedatangan Jamaludin ditemui oleh Panitera Muda selalu Humas PN Tegal, Syarif Hidayat. Ia mencoba mengkonfirmasi atas proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidananya.

Saat diwawancarai, Jamaludin mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan jawaban dari Humas PN Tegal. Padahal ia sudah memenuhi berkas persyaratan pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana yang tercantum dalam internet atau website PN Tegal. Seperti KTP, surat domisili, SKCK dan berkas persyaratan lainnya.

"Semua sudah saya lengkapi, meski KTP Jakarta, namun sudah dipertegas dengan surat domisili. Namun alasan Humas PN Tegal tidak bisa menerbitkan lantaran KTP yang saya miliki berada di Jakarta," ujar Jamaludin.

Baca Juga: Pengurus Daerah IPEMI Kota Tegal Masa Bhakti 2023-2028 Dilantik, Siap Kerja Cerdas Kerja Ikhlas

Di dalam persyaratan yang tercantum di website tentang layanan PN Tegal juga tidak memperjelas KTP harus ada di Tegal. Jamalpun menyadari meski KTP miliknya beralamat di Jakarta, namun ia juga tetap menyertakan surat domisili di Kota Tegal.

Tetapi tetap saja, PN Tegal tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas dirinya. Jamal malah disarankan untuk membuatnya sesuai alamat yang tertera di KTP asli.

Syarif, selaku Humas PN Tegal kelas IA mengakui adanya kekeliruan dan kurangnya kroscek data si pemohon, hingga sempat menerbitkan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri. Namun setelah diperiksa, ternyata KTP bersangkutan berada di Jakarta. Oleh karenanya sudah menjadi SOP untuk penerbitan Surat Keterangan (Suket) tersebut disesuaikan dengan KTP asli yang bersangkutan.

Baca Juga: Salah Satu Bacaleg DPR RI Dapil IX Keluhkan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Tegal

"Kami mengakui adanya kekeliruan dan kurangnya kroscek data, termasuk pencantuman persyaratan pembuatan Suket yang kurang diperinci secara detail," ujar Syarif.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah