Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Tegal, Ini Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

- 31 Mei 2023, 19:20 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Tilang manual kembali diberlakukan, polisi akhirnya menerbitkan aturan baru tilang manual tahun 2023.

Penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut dilaksanakan atas arahan Korlantas melalui zoom meeting yang diperkuat dengan STR Kapolda Jateng dengan Nomor 784 dan 785 Tanggal 22 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Pesona Blora! Berikut 3 Rekomendasi Wisata yang Instagramable dan Hits

Dikatakan, bahwa aturan penindakan tilang manual itu diterbitkan usai sebelumnya sempat dilarang selama beberapa waktu yang cukup lama.

Disebutkan bahwa penindakan utama memanglah dengan metode ETLE Mobile Hand Helt, namun penindakan manual atau tilang ditempat hanyalah yang tidak bisa dicover oleh ETLE itu.

"Sebagai contoh, kendaraan TNKB kan tidak bisa melalui ETLE, oleh karena itu kita tilang ditempat jika memang kendaraan tersebut juga berpotensi menyebabkan pelanggaran lainnya," jelasnya.

Baca Juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tangani Cintya Bayi Stunting Secara Intensif

Ia menyebut, ada beberapa pelanggaraan yang menjadi target tilang manual yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti halnya, lanjut ia, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara tidak sesuai dengan spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load, kendaraan tanpa TNKB, dan kendaraan yang tidak menggunakan Safety Belt.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x