Stok Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Sebanyak 6.349 Ton, Dijual Harus Sesuai HET

- 24 Juni 2023, 17:08 WIB
Sejumlah kuli panggul sedang mengangkut pupuk bersubsidi, di salah satu gudang pupuk.
Sejumlah kuli panggul sedang mengangkut pupuk bersubsidi, di salah satu gudang pupuk. //Istimewa/

PORTAL BREBES - Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal saat ini sebanyak 6.349 ton. Stok itu terdiri dari Urea sebesar 4.969 ton dan NPK sebesar 1.397 ton.

"Stok itu tercatat pada tanggal 22 Juni 2023. Dan stok itu lebih banyak dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu 1.154 ton,” kata SVP PSO Barat PT Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda dalam siaran persnya, Jumat 23 Juni 2023.

Dia menyatakan, pupuk bersubsidi yang telah disalurkan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kabupaten Tegal totalnya sebesar 17.177 ton. Rinciannya, Urea sebesar 11.599 ton dan NPK sebesar 5.578 ton.

Pupuk bersubsidi tersebut hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Kompetisi Futsal Digelar Polres Tegal Kota, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77

Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Disebutkan, Pemerintah juga hanya menetapkan 2 jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

“Jika petani tidak memenuhi kriteria dan tidak menggarap komoditas yang telah ditetapkan, sesuai Permentan 10 Tahun 2022 maka petani tersebut tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” tegas Fickry.

Fickry menyatakan, untuk penetapan harga jual pupuk bersubsidi, harus sesuai HET yang tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga: Warung Sate Kambing Sari Mendo Tegal, Pelopor Menu Mutilasi Kepala Kambing

Pupuk Indonesia secara terus menerus mewajibkan kepada seluruh distributor dan kios di wilayah kerjanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku.

"HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas serta tunai,” ujarnya.

Untuk memastikan distributor dan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, Fickry mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x