Datangi Kantor Dispermades Kabupaten Tegal, Ratusan Warga Desa Sumingkir Tuntut Pilkades Ditunda

- 9 Oktober 2023, 17:54 WIB
Warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal geruduk kantor Dispermades
Warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal geruduk kantor Dispermades /DR Yogatama/Portal Brebes/

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Sirojudin, Moh Tubagus Arif, menyampaikan, pihaknya mengingingkan agar aturan tersebut tidaklah mengerucut dengan mekanisme prosedural, namun mengerucut substansi demokrasi.

Baca Juga: Kembali Bersuara, Ratusan Nakes di Kabupaten Tegal Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Formasi PPPK

"Masyarakat Desa Sumingkir menginginkan agar demokrasi ini janganlah prosedural saja, melainkan harus substansi. Sebab, masyarakat juga menginginkan calon kepala desa nya bukan hanya itu saja, namun mereka yang kesini memiliki calon yang lain,” imbuhnya.

Ia berujar, jika Pemerintah Kabupaten Tegal bisa mengabulkan pilkades Desa Sumingkir ini ditunda, pihaknya akan berterima kasih.

“Namun, jika tidak ditunda, maka saya kembalikan lagi kepada masyarakat. Karena masyarakat menginginkan adanya perubahan di Desa Sumingkir. Perubahan itu adalah adanya kecacatan demokrasi yang dilakukan secara prosedural, ini substansi masyarakat, masyarakat itu inginnya demokrasi ini benar-benar fair," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Pentaskan Cipok di Taman Mini

Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi Pemkab Tegal dengan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir, menyatakan bahwa;

1. Bupati Tegal tidak dapat serta merta menunda atau menghentikan pelaksanaan Pilkades kecuali adanya amar keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga Peradilan.

2. Dugaan panitia Pilkades Desa Sumingkir baik secara individu maupun kelompok diduga tidak transparan dan melakukan tindakan bakal calon kades tertentu maka hal tersebut dapat disampaikan kepada panitia pada saat panitia memberikan jadwal penerimaan masukan dari masyarakat atau klarifikasi sebelum penetapan bakal calon kepala desa dapat disampaikan kepada BPD Sumingkir, yang berwenang mengevaluasi kinerja panitia Pilkades.

3. Proses tahapan Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal di Desa Sumingkir sudah sesusai ketentuan dan untuk pihak yang tidak puas mengenai adanya pelanggaran prosedur atau administrasi dapat melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah