Pemerintah Kota Tegal Sosialisasikan RDTR dan Perwal 52 Pemanfaatan Ruang

- 1 November 2023, 12:01 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Pemerintah Kota Tegal tengah mensosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023, Peraturan Wali Kota (Perwal) 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal dan Perwal 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang,

Sektor pembangunan agraria menjadi salah satu sektor yang memerlukan penanganan dengan serius dan hati-hati.

Pemerintah Kota Tegal yang berdedikasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tentunya kita bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat di Kota Tegal.

Baca Juga: Buat Pecinta Sayur Asam dan Sambal Pecak Khas Tegal, Coba Menu Paket Warung Ini

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal, Senin (31 Oktober 2023) di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci.

Dengan begitu, kegiatan-kegiatan penataan akses reforma agraria di Kota Tegal merupakan agenda penting dalam pembangunan Kota Tegal. Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan bagi masyarakat, baik yang hendak mendirikan usaha, berinvestasi, maupun bagi pemilik lahan dan seluruh masyarakat yang berkepentingan.

Di depan peserta Rakor yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah se-Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya sejauh ini untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kota Tegal.

Baca Juga: Titin Bawa Pulang Satu Unit Sepeda Motor di Gowes Kardinah Gawe Seneng

"Untuk itu, peraturan Wali Kota terkait RDTR Kota Tegal menjadi salah satu bagian penting yang harus dipahami bersama-sama. Sehingga kegiatan ini sebagai salah satu agenda yang strategis untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2023 tentang RDTR Kota Tegal dan Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang," ujar Wali Kota.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x