Pemkab Tegal Kembali Raih Anugerah Pemerintah Daerah Sangat Inovatif 2023

- 16 Desember 2023, 16:30 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah pun berkesempatan menerima penghargaan bergengsi ini di ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023
Bupati Tegal Umi Azizah pun berkesempatan menerima penghargaan bergengsi ini di ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023 /Doc/

PORTAL BREBES - Konsisten membangun budaya inovasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tegal kembali diganjar anugerah penghargaan pemerintah daerah sangat inovatif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Bupati Tegal Umi Azizah pun berkesempatan menerima penghargaan bergengsi ini di ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023 yang digelar di Ruang Sasana Bakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 12 Desember 2023 lalu.

Penghargaan IGA 2023 ini diserahkan kepada 95 pemerintah daerah untuk berbagai kategori. Tujuannya adalah meningkatkan iklim inovasi berkelanjutan di daerah. Selanjutnya, daerah penerima IGA ini akan diusulkan untuk memperoleh insentif fiskal di bidang inovasi daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo menjelaskan, para penerima penghargaan IGA 2023 telah melewati empat tahapan penilaian. Pertama, tahap penjaringan inovasi yang berlangsung sejak Juni hingga 28 Juli 2023. Kedua, tahap pengukuran yang dilakukan melalui proses validasi serta analisis variabel dan indikator Indeks Inovasi Daerah terhadap dokumen yang dilaporkan.

Baca Juga: 332 Botol Miras Polres Tegal Kota saat Gelar Razia Penyakit Masyarakat Jelang Nataru

Ketiga, tahap peninjauan lapangan untuk memastikan inovasi unggulan yang dipaparkan oleh kepala daerah benar-benar diterapkan. Tahap penilaian ini juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, hingga media massa.

Melalui penilaian tersebut, ditetapkan 42 daerah terinovatif dari lima kategori sebagai penerima penghargaan. Selebihnya, penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dengan kategori sangat inovatif yang memiliki hasil indeks inovasi daerah lebih dari 60,00.

Pada kesempatan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membuat aplikasi layanan baru. Pasalnya, pembuatan aplikasi tersebut umumnya tidak saling terintegrasi dengan aplikasi lainnya sehingga hanya akan membuat masyarakat kebingungan.

Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kota Tegal Bersama Disdikbud Gelar Lomba Melukis Tingkat SD

“Kita mendorong replikasi. Karena sekarang arahan presiden tidak boleh lagi satu inovasi satu aplikasi. Kalau aplikasi kita semakin banyak maka rakyat akan bingung, akan memperbanyak akun dan semakin rumit untuk mendapatkan layanan,” ujarnya.

Saat ini pihaknya bersama Lembaga Administrasi Negara dan Kemendagri telah meluncurkan laman jaringan inovasi pelayanan publik nasional (JIPPNas). JIPPNas ini merupakan portal yang menyediakan integrasi data inovasi informasi pelayanan publik.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x