Pemkab Tegal Tingkatkan Target Penerimaan PBB P2, Pj Bupati Sebut Siap Fasilitasi Pemanfaatan Peta Bidang BPN

- 19 Januari 2024, 20:00 WIB
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal  Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi /Doc/

Penyederhanaan dua jenis PAD ini ke dalam satu perda ini ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah sehingga ini akan meningkatkan efisiensi, karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.

Baca Juga: Siswa-siswi SMA Negeri 2 Brebes Antusias Ikuti Talkshow Planning, Developing and Creating A Brilliant Next Gen

Melalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak, yakni pajak barang dan jasa tertentu. Pun demikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, Yosa menambahkan, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasi.

Pengaturan ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak.

Baca Juga: Ini yang Dikatakan Sekda Menjelang Pemakaman Sekretaris Dinas Sosial Kota Tegal Endah Pratiwi

Melalui perda ini, kita yang di pemerintah kabupaten akan mendapat opsen dari pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 66 persen, di mana ini baru akan berlaku tahun 2025 mendatang,” ungkapnya.

Yosa pun menjelaskan perumusan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja ataupun Undang-Undang terkait sinkronisasi kewenangan.

Menyinggung soal kontroversi kenaikan tarif pajak hiburan secara nasional di kisaran 40-75 persen, Yosa mengatakan kebijakan ini harus bisa sikapi secara bijak. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023, besaran tarif pajak hiburan di Kabupaten Tegal ditetapkan 50 persen. Pajak hiburan ini menyasar pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebagai wajib pajaknya.

Baca Juga: Dedy Yon Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 Kodam IV/Diponegoro

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x