Pemkab Tegal Tingkatkan Target Penerimaan PBB P2, Pj Bupati Sebut Siap Fasilitasi Pemanfaatan Peta Bidang BPN

- 19 Januari 2024, 20:00 WIB
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal  Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi /Doc/

PORTAL BREBES - Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya meningkatkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dengan memperluas objek pajak melalui sinkronisasi peta bidang tanah milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dengan data objek pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung dialog acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis 18 Januari 2024 kemarin.

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkapkan dirinya siap memfasilitasi pemanfaatan peta bidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang saat ini mencakup 745.771 bidang atau 82 persen dari 775.224 bidang tanah secara keseluruhan. Peta bidang tanah ini menurutnya bisa memberikan informasi kepemilikan sertifikat hak atas tanah masing-masing yang sifatnya dinamis.

Baca Juga: Masjid di Tegal Ini Punya Program Keren, Mulai dari Jumat Ganteng Hingga ATM Beras

Sinkronisasi peta ini bertujuan memudahkan tim pendataan Bapenda untuk mengecek kepemilikan atau sertipikat yang dijadikan objek pajak PBB-P2.

“Jika dua data ini sudah sinkron, saat terjadi split (pemisahan) sertipikat kepemilikan tanah, data di NOP (nomor objek pajak) sudah bisa langsung terpisah,” kata Agustyarsyah

Merespon keluhan investor dan pengusaha terkait lamanya proses validasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananah Nasional (ATR/BPN), pihaknya berjanji akan memfasilitasi kendala di lapangan yang dinilainya menghambat pertumbuhan investasi di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Siswa-siswi SMA Negeri 2 Brebes Antusias Ikuti Talkshow Planning, Developing and Creating A Brilliant Next Gen

“Terkait ini, kita akan undang pejabat Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN untuk duduk bersama di sini dengan perangkat daerah terkait serta para pengusaha atau investor sehingga ada kesamaan persepsi dan komitmen untuk mendukung kebijakan investasi, khususnya Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi memaparkan pokok-pokok kebijakan Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyusunan perda ini merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyederhanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x