Pemkab Tegal Tingkatkan Target Penerimaan PBB P2, Pj Bupati Sebut Siap Fasilitasi Pemanfaatan Peta Bidang BPN

- 19 Januari 2024, 20:00 WIB
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal  Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi
Pj Bupati Tegal saat berdialog bersama dalam acara acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Dian Slawi /Doc/

Namun demikian, bagi pengusaha jasa hiburan yang merasa keberatan dengan besaran tarif pajak ini bisa mengajukan insentif fiskal.

“Dari sini kami akan melakukan assessment dan dapat memberi insentif atau keringanan pajak jika memang kondisi keuangan usahanya belum pulih dari pandemi, atau jika usaha terkait tergolong usaha mikro. Pada prinsipnya, keringanan ini tidak bisa dipukul rata dan akan kita sesuaikan dengan laporan keuangan pelaku usaha,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan peluncuran program Satu Hari Satu Data sebagai sebuah gerakan pendataan wajib pajak untuk memperluas cakupan subjek dan objek pajak di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Berikrar dan Tanda Tangani Komitmen Bersama Netralitas ASN

Sementara itu, ditemui usai acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan upaya Pemerintah menyederhanakan regulasi ini karena memang daerah didorong untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya dengan mendongkrak pendapatan asli daerah sebagai sumber daya pembangunan, mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang menopang struktur APBD Kabupaten Tegal Tahun 2023 ini sekitar 80,55 persen.

Amir menambahkan, Kementerian Keuangan terus mendorong agar rasio penerimaan pajak daerah bisa mencapai 3 persen dari PDRB, sementara kita saat ini baru 0,55 persen. Artinya ada potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali optimal di lapangan, sehingga ini memerlukan kerja sama lebih banyak pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai objek pajak maupun subjek pajak.

“Penerimaan pajak daerah kita ditargetkan Rp222,9 miliar dan retribusi daerah Rp34,8 miliar. Saya rasa ini merupakan target optimis mengingat kondisi perekonomian makro kita terus membaik, termasuk elaktronifikasi pembayaran PBB-P2 yang akan mentransformasikan sistem pembayarannya di masyarakat dari konvensional ke platform digital. Satu sisi tentunya ini bisa menekan risiko kebocoran penerimaannya di desa,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x