Miliki Jumlah Kendaraan Dinas Terbanyak, DPPKBP2PA Kota Tegal Dicek dan Diverifikasi Inspektorat

- 25 Januari 2024, 18:40 WIB
Inspektorat Kota Tegal melakukan pengecekan dan verifikasi kendaraan dinas di DPPKBP2PA
Inspektorat Kota Tegal melakukan pengecekan dan verifikasi kendaraan dinas di DPPKBP2PA /Sari

“Selanjutnya kami serahkan kepada Inspektorat untuk dapat melakukan kegiatan apel kendaraan pada DPPKBP2PA dan hasil dari kegiatan hari ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal.

Inspektur Kota Tegal Budi Hartono mengatakan khusus untuk DPPKBP2PA Inspektorat meminta agar diadakan apel barang tersendiri.

Baca Juga: 950 Peserta Ikuti Tegal Expo Campus yang Digelar IKASMA Tegal Bersama TLC

Menurut Budi Hartono, hal tersebut disebabkan jumlah kendaraan yang dimiliki DPPKBP2PA sangat banyak. Ia mengaku butuh waktu dan tempat yang sama agar mempermudah dalam melakukan pengecekan barang.

Verifikasi ini bertujuan dalam rangka penataan barang milik daerah. Dari Inspektorat akan meneliti dan melihat apakah barang milik daerah ini khususnya kendaraan dinas DPPKBP2PA masih digunakan untuk tugas dan berfungsi, dan apabila dari hasil verifikasi ada kendaraan yang sudah tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya, sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pengelola Barang Daerah, yakni Sekretaris Daerah yang Pembantu Pengelolanya adalah Badan Keuangan Daerah.

“Monggo jika ada barang yang sudah tidak digunakan sesuai tugas fungsinya bisa diserahkan kepada pengelola barang,” ujar Inspektur Kota Tegal.

Baca Juga: Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Gencarkan Penindakan Hunting System

Kemudian Inspektorat juga akan melihat kondisi dari kendaraan tersebut, apakah kendaraan ini dalam kondisi baik atau dalam kondisi rusak akan diketahui.

Pihaknya juga akan mengetahui dengan melihat apakah ada barang yang hilang di DPPKBP2PA atau barang yang tidak ditemukan fisiknya, jika tidak atau belum diketemukan, DPPKBP2PA selaku pengguna barang harus mencari barang tersebut.

Menurut Budi Hartono keberadaan fisik dari barang milik daerah tersebut perlu ada, agar setelah dilakukan verifikasi segera bisa tertata barang milik daerah yang dikelola DPPKBP2PA Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah