Soroti Ruang Kelas SD yang Rusak Berat, Sekda Kabupaten Tegal Minta Dinas Dikbud untuk Secepatnya Perbaiki

- 22 Maret 2024, 14:45 WIB
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Fakihurrokhim saat berlangsung Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Aula Dinas Dikbud
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Fakihurrokhim saat berlangsung Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Aula Dinas Dikbud /Doc/

PORTAL BREBES - Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud menyoroti soal kondisi fisik ruang kelas sekolah dasar (SD) yang rusak. Ia pun meminta Dinas Dikbud untuk segera merehab secepatnya ruang kelas tersebut, terutama ruangan yang rusak berat.

Informasi tersebut disampaikan dirinya saat berlangsung Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Aula Dinas Dikbud, Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Amir meminta, jika anggaran sudah dialokasikan, untuk segera merehab ruang kelas di sekolah dasar yang terutama memiliki keadaan yang rusak berat.

Baca Juga: Kepengurusan Dewan Kesenian Kota Tegal Resmi Dilantik Wali Kota Tegal

“Kalau sudah dialokasikan anggarannya, jangan sampai kualitas hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan atau bahkan mangkrak karena pemborongnya wanprestasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrokhim menuturkan jika pihaknya secara bertahap telah merehab SD yang ada di Kabupaten Tegal. Ia pun menuturkan perlu waktu minimal lima tahun untuk merehab tuntas SD yang ada di Kabupaten Tegal karena alokasi anggarannya yang terbatas.

Selain itu, persoalan lain terkait sertipikat tanah sekolah juga menjadi kendala dalam proses rehabilitasi sekolah. Sebab masih banyak sekolah yang sertipikat tanahnya masih atas nama pemerintah desa, bukan pemerintah daerah.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Razia, Amankan Ratusan Botol Miras

“Saya minta bagi sekolah-sekolah yang tanahnya masih atas nama pemerintah desa bisa disampaikan ke pemda untuk diusulkan menjadi aset pemerintah daerah. Sepanjang ini belum diubah, tentunya kita tidak bisa menyalurkan dana APBD atau bahkan APBN untuk merehab gedung sekolah,” jelasnya.

Kendala lain yang kerap terjadi, sambung Fakih, soal ketersediaan lahan. Seringkali pihak sekolah mengajukan permintaan penambahan ruang kelas, pembangunan ruang laboratorium hingga toilet tapi mereka tidak memiliki lahan yang cukup.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x