Pj Bupati Tegal Terapkan Aturan Kegiatan Usaha di Sektor Pariwisata Selama Ramadan, Ini Poin Utamanya

- 22 Maret 2024, 15:45 WIB
Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah
Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah /Doc/

PORTAL BREBES - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H tahun 2024, Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal.

Salah satu poin utama pada surat edaran tersebut adalah tidak menjalankan usaha karaoke atau menutup tempat tersebut, rumah bilyar, rumah pijat dan SPA selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Kepengurusan Dewan Kesenian Kota Tegal Resmi Dilantik Wali Kota Tegal

Menurutnya, kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata, Hotel, Restoran atau Rumah Makan atau Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Sementara, untuk kegiatan yang berkaitan erat dengan pentas musik atau live show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas restoran/rumah makan/kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Razia, Amankan Ratusan Botol Miras

Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.

"Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman," ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x