Capai Rp 7,69 Triliun, Realisasi Investasi Kabupaten Tegal Tertinggi se-Jawa Tengah

- 11 November 2020, 19:58 WIB
Bupati Umi Azizah melakukan Penandatanganan Letter of Intent senilai Rp 3,3 triliun dengan sejumlah investor dalam acara Slawi Investment Bussiness Forum (SIBF) 2019 di Hotel Grand Dian Guci, beberapa waktu yang lalu. /Humas Setda Kabupaten Tegal/Pemkab Tegal
Bupati Umi Azizah melakukan Penandatanganan Letter of Intent senilai Rp 3,3 triliun dengan sejumlah investor dalam acara Slawi Investment Bussiness Forum (SIBF) 2019 di Hotel Grand Dian Guci, beberapa waktu yang lalu. /Humas Setda Kabupaten Tegal/Pemkab Tegal /

 

 

PORTAL BREBES  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal optimistis dalam meraih sebanyak mungkin investasi tahun ini, dengan memberikan kemudahan izin berusaha dan penanaman modal membuahkan hasil yang menggembirakan.

Pasalnya, dari target nilai investasi tahun 2020 sebesar Rp 850 miliar, sudah terealisasi Rp. 7,69 triliun, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 7,56 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp 133,25 miliar.

Capaian ini telah menempatkan Kabupaten Tegal sebagai wilayah dengan realisasi nilai investasi tertinggi di Jawa Tengah sampai dengan triwulan tiga tahun 2020 ini.

Baca Juga: Enam Cara Antisipasi Dampak Negatif Bagi Anak Saat Berselancar di Dunia Maya

Realisasi investasi tertinggi kedua diraih Kabupaten Batang sebesar Rp 5,19 triliun, disusul Kabupaten Jepara Rp 5,18 triliun, Kota Semarang Rp 4,68 triliun dan Kabupaten Grobogan Rp 3,44 triliun. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurrokhim mengutip laporan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/11/2020).

Fakih menuturkan, sektor penyumbang investasi PMDN di Kabupaten Tegal terdiri dari listrik, gas dan air, industri tekstil, transportasi, gudang dan telekomunikasi, pertambangan, industri mineral non logam, industri lainnya dan jasa lainnya.

Termasuk pula di dalamnya, lanjut Fakih, usaha mikro, kecil dan menengah serta usaha lain-lain yang masuk melalui layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM).

Baca Juga: Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 Dibahas Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Humas Setda Kabupaten Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah