PORTAL BREBES – Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Rancangan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Enam Cara Antisipasi Dampak Negatif Bagi Anak Saat Berselancar di Dunia Maya
Fraksi-Fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.
Baca Juga: Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia Kota Tegal Dilantik
Persetujuan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tersebut, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sutari, Juru Bicara Fraksi Golkar, Sodiq Gagang, Fraksi PKB, Yusuf Al Baihaqi. Demikian juga dengan Fraksi PKS, Amiruddin, Fraksi PAN, Tengku Rizki Aljupri dan Fraksi Gerindra, Sisdiono.
Baca Juga: Walikota Tegal Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Keluarga Almarhum Sudirno
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T. meminta Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M. menyusun jawaban dan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Cara Mengeceknya