PortalBrebes.com – Hukum poligami dalam Islam adalah diperbolehkan. Lantas, mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kajian mendalam yang didasarkan pada teks Alquran dan hadis.
Sebelum menjawan pertanyaan mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam, terlebih dahulu kita simak pandangan para ulama tentang poligami dalam Islam.
Bahwa ketika membahas poligami, para ulama ternyata tidak satu suara alias berbeda pendapat. Ada yang memperbolehkan poligami. Ada juga yang menganjurkan poligami. Bahkan ada juga yang melarang poligami.
Meskipun kesemua ulama yang berbeda pendapat itu beranjak dari dalil yang sama, yakni QS. An-Nisa ayat 3.
Berikut ini adalah kutipan ayat dan terjemahan Surat An-Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-i matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’, fa in khiftum allaa ta’diluu fa waahidatan au maa malakat aimaanukum, dzaalika adnaa allaa ta’uluu.
Artinya: “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.”
Pada umumnya, para ulama’ tafsir klasik maupun kontemporer, tidak mempersoalkan kebolehan berpoligami. Tapi, tentu saja terdapat beberapa perbedaan dalam pendapat mereka.
Misalnya mengenai jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki dalam waktu bersamaan, dan tentang syarat seseorang boleh poligami.