Astaghfirullah! Orang Ini Dilarang Rasulullah Mendekati Tempat Shalatnya

- 2 Juli 2022, 23:40 WIB
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Berqurban merupakan perintah Allah SWT kepada hambanya setiap 10 Dzulhijah dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum berqurban adalah sunah muakadah, artinya sunah yang diperharuskan. Qurban di dalam bahasa Arab yaitu Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih.

Akan tetapi dibalik kemaslahatan ibadah qurban, masih ada juga orang yang mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan UGM di Tengah Wabah PMK

Siapakah yang diperingati secara keras oleh Rasulullah, lalu apa kesalahan mereka yang berkaitan dengan Qurban?

Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal, Ustad H Edy Friono menyampaikan, perintah berkurban itu bagi muslim yang mampu.

"Orang yang mampu itu maksudnya orang yang memiliki kecukupan harta untuk mengadakan hewan qurban," ujarnya.

Baca Juga: Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Sah atau Tidak: Begini Fatwa MUI, Lengkap dengan Panduan Memilihnya

Menurut Ustad Edy, ketika ada orang mampu tapi pelit untuk membeli hewan qurban, itu sungguh tidak disenangi Rasulullah.

Dikatakan, dalam satu hadis Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x