Ternyata Berkurban dan Dua Perkara Sunah Lain Hukumnya Fardhu Bagi Rasulullah

- 3 Juli 2022, 02:34 WIB
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Hukum berqurban bagi Kaum Muslimin adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.

Meskipun jelas- jelas Sunah Muakkad, namun hal itu menjadi Fardhu atau wajib bagi Rasulullah. Begitu pula dengan dua perkara sunah lainnya.

Mengapa yang bagi umat hukumnya sunah namun menjadi fardhu bagi Rasulullah Muhammad SAW?

Baca Juga: Astaghfirullah ! Orang Ini Dilarang Rasulullah Mendekati Tempat Shalatnya

Lalu apa dua perkara sunah lain yang bagi umat juga menjadi fardhu bagi Rasulullah Muhammad SAW?

Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal, Ustad H Edy Friono mengupasnya kepada Portal Brebes belum lama ini.

Menurut Ustad Edy, merujuk kepada sabda Nabi Muhammad dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam Al-Hakim.

Baca Juga: Ingat ! Hindari 4 Cacat Yang Tidak Dibolehkan Pada Hewan Qurban

Dalam hadis itu Rasulullah menegaskan, tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban) dan salat dhuha.

Ustad Edy juga mengungkapkan, ibadah qurban itu hukumnya bisa menjadi wajib bagi umat apabila orang itu telah bernadzar.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x