Ternyata Berkurban dan Dua Perkara Sunah Lain Hukumnya Fardhu Bagi Rasulullah

- 3 Juli 2022, 02:34 WIB
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal
Ustad H Edy Friono, Pengasuh Majelis Ngaji dan Dzikir MuhammadiNU Kota Tegal /Riyanto Jayeng/

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan UGM di Tengah Wabah PMK

"Berqurban menjadi wajib bagi umat islam yang sebelumnya telah bernadzar. Hal ini merujuk kepada sabda Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh HR Bukhari, Abu Dawud dan lainnya yaitu barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah