PORTAL BREBES - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dibenarkan dilakukan.
Baru-baru ini publik tersedot perhatianya oleh kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke pihak berwajib, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Baca Juga: Menjual Mahar Untuk Keperluan Lebaran Boleh atau Tidak, Begini Penjelasan Buya Yahya
Keluarga yang harmonis menjadi dambaan semua pasangan dan menghindari KDRT.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan jika KDRT merupakan tindakan yang tidak wajar.
Bahkan, ulama kelahiran Blitar, Jawa timur tersebut mengatakan jika pria kerap melakukan KDRT bukanlah suami yang baik.
Kasus KDRT tidak serta-merta disebabkan oleh sang suami. Bisa jadi juga karena perilaku sang istri.
Karena itu istri harus melakukan instrospeksi diri jika suami melakukan KDRT, apalagi dilakukan dalam waktu yang lama.