Tata Cara Qodho Puasa Ramadhan

- 15 Maret 2023, 11:00 WIB
Tata Cara Qodho Puasa Ramadhan
Tata Cara Qodho Puasa Ramadhan /Pixabay/

PORTAL BREBES - Orang yang tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya. Berikut akan penulis jelaskan tata cara qadha (mengganti) puasa Ramadhan.

Umat Islam yang sudah mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh, pintar, tidak gila, dan mampu untuk puasa, memiliki kewajiban untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Ia juga diwajibkan menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan jima’. Jika tidak, maka puasanya batal dan wajib untuk menggantinya (puasa qadha).

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal, atau karena satu hal yang membuat puasanya batal, baik disebabkan adanya unsur kesengajaan atau tidak sengaja.

Baca Juga: PENTING! Berikut 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Dari Buya Yahya

Qada puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعۡدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٌ لَّكُمۡ ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Sedangkan orang-orang yang memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya sebagaimana dijelaskan oleh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, yaitu:
(1) musafir, yaitu orang yang membatalkan puasa disebabkan bepergian;
(2) orang sakit, yang dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah jika puasa;
(3) ibu hamil;
(4) wanita haid dan nifas;
(5) muntah yang disengaja; dan
(6) makan dan minum yang disengaja.

Baca Juga: Niat Puasa Syaban yang Dilaksanakan Sebelum Ramadhan Sesuai Tuntutan Rasulullah

Kapan waktu mengganti puasa?

Muhammad Zuhaili dalam kitab al Mu’tamad fi fiqh al Syafi’i menjelaskan tentang waktu penggantian puasa Ramadhan yaitu, bagi Orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur syar’i maka ia tidak berdosa tetapi wajib mengganti puasa tersebut sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur dan sengaja meninggalkan puasa maka ia berdosa dan wajib mengganti puasanya sebelum datang Ramadhan selanjutnya, kewajiban ini dianalogikan dengan kewajiban orang yang tidak berpuasa karena uzur, bahkan kewajiban bagi mereka lebih ditekankan mengingat kedurhakaan yang mereka lakukan.

Mengqadha puasa Ramadhan boleh ditunda artinya tidak harus dilakukan langsung setelah bulan Ramadhan selesai namun boleh dilakukan dalam rentang waktu dari bulan Syawwal sampai Sya’ban dengan syarat sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah yang pernah menunda qada puasanya sampai bulan Syakban.

Baca Juga: Doa Setelah Solat Witir Dilengkapi Teks Arab dan Latin, Berikut Bacaan yang Banyak Dipakai

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ

Dari Abi Salamah berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad SAW.” (H.R Bukhari

Berikut Tata Cara Qadha Puasa dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag

Tata cara puasa qadha sebenarnya sama dengan puasa yang lain pada umumnya, yang membedakan antara keduanya hanyalah niat dan teknisnya. Ketentuan bagi orang yang puasa qadha adalah sebagaimana ketika berada pada bulan ramadhan. Ia harus niat, agar puasanya sah dan menjadi puasa qadha.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih Lengkap Arab Latin dan Artinya

Sedangkan lafal niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ لِلهِ تَعَالىَ

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadâi fardli ramadhâna lillahi ta’ala

“Saya niat puasa pada hari esok, untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah ta’ala.”


Menurut ulama kalangan mazhab Syafi’iyah, niat dalam puasa qadha sama dengan niat puasa Ramadhan, yaitu harus diucapkan pada malam hari. Jika tidak, maka puasanya tidak sah dan tidak menjadi puasa qadha. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya mengatakan:

وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nadzar dan lainnya. Syarat ini berdasarkan hadits Rasulullah, ‘Siapa yang tidak mengucapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya'’.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x