PORTAL BREBES - Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang masuk tenggorokan juga dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi pada siang hari saat berpuasa?
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Mahbub Maafi menjelaskan, menggosok gigi hukumnya makruh, sesuai dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa, lebih baik dari wangi minyak misik.
Hal itu disampaikannya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu 5 Maret 2023
"Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa," ucapnya.
"Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik daripada baunya minyak misik," tambahnya.
Menutup penjelasannya, ia menyarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.***