Meninggal Saat Antri Haji, Dapatkah Pahala Haji?

- 9 Juni 2023, 17:10 WIB
Jamaah haji
Jamaah haji /Instagram @makkahmadinah / Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Meninggal saat antri haji, dapat pahala haji? Nafas segar kembali kita rasakan pasca berakhirnya pandemi Covid-19.

Terkhusus bagi para calon jamaah haji, karena tahun 2023 menjadi awal baru keberangkatan haji Indonesia, usai 3 tahun pemerintah meniadakan pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci.

Setidaknya daftar tunggu jamaah haji Indonesia yang dulunya terus molor, mulai dapat dikondisionalkan lagi. Bahkan menurut informasi yang beredar, kini cukup banyak jamaah haji dari golongan lansia.

Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Pil Penunda Haid Bagi Jamaah Haji? Simak Penjelasanya

Tentunya yang dikhawatirkan pemerintah, para calon jamaah lansia tutup usia sebelum keberangkatan, jika tidak diprioritaskan untuk haji di tahun ini.

Lantas ketika ada orang yang telah mendaftar haji dan masuk daftar tunggu keberangkatan, namun meninggal dunia sebelum keberangkatan, apakah yang bersangkutan mendapatkan pahala haji?


Meninggal Saat Antri Haji, Juga Dapat Pahala
Dilansir dari Bimas Islam Kemenag, Dalam hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, KH Mahbub Maafi menjelaskan, konteks tersebut bisa diqiyaskan dengan riwayat hadis sahih ketika Nabi Muhammad SAW dan para sahabat kembali dari perang Tabuk. Dari Anas RA, dia berkata:

Baca Juga: Wali Kota Berangkatkan 202 Jamaah Calon Haji Kota Tegal

“Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi Muhammad SAW, lalu beliau SAW bersabda, ‘Sesungguhnya (ada) beberapa orang yang tertinggal di Madinah, dan tidaklah kita melewati satu perjalanan dan tidak pula lembah, kecuali mereka bersama kita, (karena) mereka tertahan oleh uzur” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis tersebut, Kiai Mahbub menyampaikan, calon jamaah haji yang wafat tetap mendapatkan pahala ibadah haji. Dalam hadis riwayat Anas RA itu dijelaskan mengenai para sahabat yang tidak bisa ikut dalam perang Tabuk sehingga harus tetap berada di Madinah karena suatu uzur atau alasan.

Padahal mereka sudah berniat untuk ikut dalam perang Tabuk, tetapi karena ada uzur, kemudian tidak jadi ikut. Maka insya Allah, kalau ada yang meninggal, mereka mendapatkan pahala sebagaimana orang berhaji.

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Ojek Online Bonceng Perempuan Bukan Mahram? Simak Penjelasannya

Penjelasan dalam hadis di atas juga sama halnya seperti haji, ketika kita sudah berniat tetapi kemudian ada uzur misalnya aturan negara yang membatalkan keberangkatan calon jamaah haji karena alasan yang memang bisa diterima. Sehingga, banyak orang yang tidak bisa melakukan perjalanan haji ke Saudi. Maka insya Allah, kalau ada yang meninggal, mereka mendapatkan pahala sebagaimana orang berhaji.

Beberapa Contoh Kasus
Mudahnya saja ketika ada seorang Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, lanjut dia, tentu telah mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan secara maksimal. Mulai dari persiapan finansial hingga kesehatan.

Artinya, dengan persiapan yang telah dilakukan, orang tersebut telah berniat dengan tulus hingga kemudian masuk dalam daftar tunggu. Sudah mau berangkat haji, cuma karena tertahan aturan negara (Covid-19) jadi semua pemberangkatan dilarang demi kemaslahatan umat, akhirnya pun dia tidak bisa berangkat haji, lalu dia wafat.

Baca Juga: Transformasi Dakwah Islam di Era Digital dan Media Sosial

Nah kalau sudah wafat kan, tidak punya kewajiban, lantas apakah dia dapat pahala atau tidak? Ya dapat pahala haji, seperti sahabat Nabi SAW yang tertinggal di Madinah (tidak bisa ikut perang Tabuk) karena uzur, tapi dirinya tetap mendapatkan pahalanya.

Kemudian ada pertanyaan lagi, kalau suasananya normal, tidak ada pandemi dan pengumuman pembatalan haji? Maka dalam situasi normal, calon jamaah haji yang meninggal dunia padahal sudah mendaftar haji dan bahkan sudah masuk daftar tunggu, juga mendapatkan pahala sebagaimana orang berhaji.

Pahala Hajinya Tetap Sempurna
Misalnya, ada orang yang sudah bersiap-siap dengan mengeluarkan modalnya untuk ibadah haji, lalu daftar, tiba-tiba meninggal, dapat pahala tidak? Menurut ulama, calon jamaah yang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, tetap mendapatkan pahala haji.

Hal ini sesuai sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Via Transfer Bank? Simak Penjelasannya

“Barangsiapa berniat melakukan kebaikan (misalnya niat haji), kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka ia dicatat oleh Allah mendapatkan pahala kebaikan (haji) yang sempurna,” hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

Pahala atau balasan dari Allah ini juga sesuai dengan janji Allah yang terdapat dalam surat Al-Zalzalah ayat 7-8:

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ

Artinya: ”Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”

وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُۥ

Artinya: ”Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”

Melihat dari isi kandungan hadis maupun ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, hendaknya setiap calon jamaah haji yang belum atau tidak jadi berangkat karena berbagai alasan tak terduga tidak perlu kecewa berlebihan karena setiap niat baik akan tentunya akan dibalas oleh Allah SWT.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x