PORTAL BREBES - Pemerintah resmi melarang mudik hari raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2021 ini. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan semua lapisan masyarakat.
Keputusan ini diambil pemerintah karena mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid -19 setelah libur panjang seperti libur natal dan tahun baru kemarin.
Menanggapi hal tersebut dr. Tirta dalam unggahan terbarunya di instagram mengatakan,n pemerintah untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 sebetulnya sudah bagus, Namun pada pelaksanaanya pelarangan untuk mudik susah untuk diterapkan
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Ditiadakan Namun Cuti Bersama Tetap Ada
Baca Juga: Rosi Pelajar SMP Asal Brebes Sampaikan Cita-Citanya Kepada Anies Baswedan
"Masa di setiap mobil akan dipasang GPS atau di gerbal tol sehingga ketahuan, atau gerbang tol ditutup, kayaknya sulit deh. itu justru menghambur-hamburkan uang untuk razia," tuturnya.
Kemudian dokter yang akrab disapa Cipeng ini mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi pelanggar ketentuan atau larangan mudik. Selain itu hari libur tetap ada sehingga memungkinkan untuk mudik.
"Pemerintah yang di Jakarta bisa tegas, namun yang di daerah apakah bisa tegas juga?". lanjutnya.
Mudik tidak akan bisa dicegah, jadi lebih baik pemerintah mengevaluasi larangan mudik ini. Lebih baik koordinasi dengan kepala daerah ditingkatkan guna mencegah meningkatnya angka penularan Covid-19.