PORTAL BREBES - Pemerintah resmi meniadakan mudik hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan Swasta dan semua lapisan masyarakat.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri Jumat 26 Maret 2021
Baca Juga: Rosi Pelajar SMP Asal Brebes Sampaikan Cita-Citanya Kepada Anies Baswedan
Baca Juga: Weton Jumat Legi 26 Maret 2021, Ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tutur Muhajir.
Keputusan ini ditetapkan mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah libur panjang seperti libur natal dan tahun baru kemarin.
Selain itu upaya vaksinasi yang kini sedang berjalan bisa terus dilakukan dan menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal dan sesuai harapan.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron India Kulfi Jumat 26 Maret 2021, Ingatan Sikander Mulai Pulih