Presiden Jokowi : Pemerintah Menyadari Berbagai Kesulitan yang Dialami Para Guru di Era Pandemi

28 November 2020, 18:45 WIB
Presiden Jokowi pada Perigatan Hari Guru Nasional Tahun 2020. /ANTARA/ /

 

PORTAL BREBES –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandaskan, pemerintah menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

“Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.,” kata Presiden Jokowi, pada Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti yang dilansir Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul ‘Presiden Jokowi apresiasi dan sampaikan terima kasih kepada guru’  pada Sabtu (28/11/2020).

Presiden Jokowi menambahkan, Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ajay M Priatna Jadi Tersangka Untuk Kasus Suap Perijinan RS Kasih Bunda Rp32, Miliar

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.

Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Pengganti Edhy Prabowo Harus Berani Cabut Regulasi Soal Ekspor Benih Lobster

Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tuturnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Turki Mendadak Salip Eropa dan Duduki Peringkat ke-4 Kasus Covid-19 Dunia

Presiden  dalam kesempatan itu, juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para guru di seluruh pelosok Tanah Air, seiring peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI. Terima kasih kepada para guru yang pantang menyerah dan terus berjuang di tengah keterbatasan. Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," pungkas Presiden Jokowi. ***

 

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler