Lima Syarat Melakukan Perjalanan Lewat Darat di Tengah Pandemi, Cek Yuk Aturan-aturannya

28 Januari 2021, 11:20 WIB
Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat/Pixabay /

PORTAL BREBES - Sehubungan pemberlakuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat.

Dalam aturan ini ada beberapa persyaratan pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang wajib dipenuhi.

Selain pengguna kendaraan pribadi, aturan yang dimaksudkan sebagai upaya penyelenggaraan transportasi yang aman dan sehat itu juga berlaku untuk penumpang bus jarak jauh, pengguna kendaraan pribadi, serta angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Puasa dan Tidak Merokok Satu Jam Sebelum Tes GeNose

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhub, @kemenhub151 seperti terpantau PortalBrebes.Com, Kamis 28 Januari 2021, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengguna kendaraan umum maupun pribadi selama masa Covid-19.

Nah untuk itu, sebelum melakukan perjalanan lewat jalur darat baik kendaraan pribadi maupun kendaraaan umum, hal-hal yang tertuang dalam aturan tersebut sebaiknya dicermati.

Edaran Kemenhub/Instagram


1. Setiap orang yang melakukan perjalanan lewat jalur darat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

3. Untuk perjalanan ke Pulau Jawa atau di dalam Pulau Jawa (antar kota) dan daerah lainnya, dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Berada Tegak Lurus dengan Ka'bah Akan Terjadi Tengah Malam ini

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang merupakan syarat bepergian lewat jalur darat.

5. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR non reaktif atau negatif tetapi menunjukkan gejala tidak sehat, maka orang tersebut tidak diperbolehkan bepergian lewat jalur darat dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri.

Dengan mengikuti aturan yang ada, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur darat benar-benar dapat selamat sampai tujuan sekaligus selamat dari penularan virus corona penyebab Covid-19 yang semakin banyak penderitanya dewasa ini.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler