Kasus Penistaan Agama : Jozep Paul Zhang Mengaku Nabinya Pancasila

22 April 2021, 15:12 WIB
Jozeph Paul Zhang dalam salah satu videonya /YouTube/Jozeph Paul Zhang

PORTAL BREBES - Tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) mengaku nabinya pancasila. Sebelumnya dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina nabi Muhammad.

JPZmengakui bahwa kehidupan demokrasi di Eropa lebih indah daripada di indonesia yang memiliki Pancasila.

Toleransi antar umat beragama di eropa lebih mudah terjadi di Eropa seperti dikutip portalbrebes dari akun youtube mas oji.com.

Selain itu dirinya justru mengkritisi kehidupan di Indonesia yang menurutnya justru semakin memburuk.

Baca Juga: Polemik Kamus Sejarah Kemendikbud, Pakar Linguistik : Tidak Cukup Minta Maaf, Harus Diusut Tuntas

Baca Juga: Riky Puas Tapi Elsa Stres, Ini bocoran Ikatan Cinta Kamis 22 April 2021

Hal ini terjadi sejak adanya reformasi. Konfilk horisontal yang terjadi semakin tajam dan mengerikan.

Bagi JPZ ideologi Kilafah di Indonesia sangat berbahaya bagi kehidupan karena tidak sesuai dengan Pancasila.

Selain itu dirinya menyinggung beberapa tokoh publik  di balik ideologi tersebut yang tidak hingga hari ini tidak ditangkap polisi.

Baca Juga: Update Terbaru! Kode Redeem FF 22 April 2021 Sudah Rilis, Buruan Klaim Hadiahnya

Baca Juga: Weton Kamis Pon 22 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Terkini desakan untuk segera menangkap JPZ pun semakin gencar dilakukan oleh berbagai tokoh politik, Agama hingga warga masyarakat.

Wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin meminta publik agar tidak terprovokasi atas pernyataan JPZ dalam keterangannya beberapa hari kemarin

Aziz berharap agar JPZ segera dideportasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya.

Baca Juga: Jangan Lupa Tonton Pesbukers New Normal dan Radha Khrisna Ini Jadwal Acara ANTV Hari Kamis 22 April 2021

Baca Juga: Saksikan Magic Tasbih dan Dari Jendela SMP, Ini Jadwal Acara SCTV Kamis 22 April 2021

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per tanggal 20 April kemarin sudah memblokir atau memutus akses terhadap 20 konten milik JPZ.

JPZ diketahui memiliki koleksi ratusan video yang sudah diunggah di you tube. Selain itu akunnya mempunyai 53 ribu subscriber.

Hingga saat ini Polri masih mencari keberadaan JPZ yang pernah mengenyam pendidikan di SMA 1 Tegal tersebut.***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler