Warga di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Diwajibkan Untuk Melaksanakan Shalat Id di Rumah

4 Mei 2021, 19:28 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden


PORTAL BREBES - Warga yang tinggal di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan Shalat Id atau shalat Idul Fitri di rumah.

Shalat Id secara berjamaah hanya dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja," kata Wiku Adisasmito.

Shalat Id secara berjamaah, kata dia, hanya dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau.

Baca Juga: Akibat Gelombang Infeksi Covid-19 yang Mematikan, Oposisi di India Serukan Lockdown Nasional

"Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri," ujarnya menambahkan.

Di zona kuning dan hijau, daerah dengan risiko penularan rendah dan daerah tanpa kasus COVID-19, ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan.

Jamaah kegiatan ibadah di masjid di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Selain itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.

Jika memungkinkan, Wiku mengatakan, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegahan penularan virus corona juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.

Baca Juga: Produksi Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pasangan Suami Istri di Cianjur Dibekuk Polisi

Penyelenggara kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, menurut Wiku, harus melapor ke satuan tugas daerah serta mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Dia menyarankan kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual guna meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan virus corona.

Disebutkan oleh Wiku bahwa pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," katanya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler