Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran BPUM Tahap Kedua Tahun 2021 Kabupaten Bogor Klik Link Ini

19 Juni 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi, Masih ada kesempatan pendaftaran BPUM tahap kedua tahun 2021 Kabupaten Bogor /Instagram/@bank_indonesia

PORTAL BREBES - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap kedua untuk kabupaten Bogor kembali dibuka.

Pada tahap kedua ini pendaftaran dilakukan secara online dan ada sejumlah file yang harus diupload yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan berusaha

Baca Juga: Wanita Kelahiran Sabtu Legi 19 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Keren ! Instagram Cristiano Ronaldo Diikuti 4 Persen Penduduk Dunia

Besaran bantuan yang diterima masih tetap sama yakni sebesar Rp1, 2 juta dan diharapkan dapat digunakan untuk keperluan modal pengembangan usaha di tengah suasana pandemi.

Sebelum mendaftar perhatikan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan ijin NIB-IUMK/SIUP (yang masih berlaku) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021 : Penghasilan Nampaknya Akan Meningkat Pesat

Baca Juga: Ramalan Zodial Leo Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021 : Berada dalam Mood Spekulasi

Untuk pendaftaran secara online, bisa melalui link bit.ly/BPUPMKABBOGORTAHAP2. Harap diperhatikan penulisan link tersebut, jangan sampai salah dalam penulisan huruf Kapital maupun bukan.

Link dibuka pukul 13:00 hingga 08:00 WIB, dan tutup pukul 08:00 hingga 13:00 WIB setiap harinya.

Pendaftaran online BPUM tahap kedua kali ini masih dibuka hingga tanggal 25 Juni 2021 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia, Suaminya yang Tajir Melintir

Baca Juga: Pengeluaran Bulanan Nagita Slavina Sebulan Rp1 Miliar Lebih, Untuk Apa Saja Yah

Proses pendaftaran BPUM ini tidak dpungut biaya apapun, jadi harap berhati-hati apabila ada yang menarik sejumlah biaya pendaftaran.

Seperti diketahui kriteria pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar Rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar Rupiah.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler