Fadli Zon Nyatakan Vonis Untuk Habib Rizieq Tidak Adil

24 Juni 2021, 17:43 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis majelis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab tidak adil/Instagram/@fadlizon /

PORTAL BREBES - Vonis empat tahun pernjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat mendapat tanggapan Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan vonis hukuman yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab tidak adil.

Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam unggahannya di aku Instaram @fadlizon, Kamis 24 Juni 2021 setelah majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis.

"Banyak kebijakan dan keputusan yg tak adil pada Habib Rizieq Shihab," kata @fadlizon.

Baca Juga: Hongkong Melarang Penerbangan dari Indonesia, Dianggap Bersiko Sangat Tinggi

Ketidakadilan tersebut, menurut Fadli Zon, "Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil menimpa Habib Rizieq Shihab," ungkapnya menambahkan.

Untuk itu Fadli Zon berharap Habib Rizieq Shihab diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Keluarga Pasien Covid-19 Pukul Perawat, Pelaku Kini Diburu Aparat

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.


Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Empat Tahun, Mardani : Luar Biasa Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler